Selasa, 15 November 2011

TUJUAN&FUNGSI KOPERASI


NAMA                                    :  Sonia Maria Fransiska
NPM                                       :  16210647
KELAS                                   :  2EA18
MATA KULIAH                   :  EKONOMI KOPERASI
TUGAS KEBERAPA            :  2

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usaha  kecil  merupakan  bagian  integral  dari  dunia  usaha
nasional  yang  mempunyai  kedudukan,  potensi  dan  peranan  yang
sangat  strategis  dalam  mewujudkan  tujuan  pembangunan nasional.
Mengingat peranannya dalam pembangunan, usaha kecil harus  terus
dikembangkan  dengan  semangat  kekeluargaan,  saling  isi  mengisi,
saling  memperkuat  antara  usaha  yang  kecil  dan  besar  dalam  rangka
pemerataan  serta  mewujudkan  kemakmuran  yang  sebesar-besarnya
bagi  seluruh  rakyat  Indonesia.  Untuk  mewujudkan tujuan  tersebut,
pemerintah  dan  masyarakat  harus saling  bekerjasama.  Masyarakat
sebagai  pelaku  utama  pembangunan,  sedangkan  pemerintah
berkewajiban  untuk  mengarahkan,  membimbing,  melindungi  serta
menumbuhkan  iklim  usaha.  Dengan  demikian,  kemampuan  usaha
kecil  termasuk  usahatani  dari  waktu  ke  waktu  perlu  diperhatikan,
karena  sebagian  besar  penduduk  Indonesia  hidup  dan
menggantungkan diri dari sektor ini.
Usahatani  sebagai  salah  satu  sektor  kegiatan  ekonomi  yang
dilakukan  oleh  sebagian  besar  penduduk  Indonesia  harus  didukung
dan  didorong  kemampuannya agar  tetap  eksis,  sehingga  dapat 2
memperluas  kesempatan  usaha  dan memperluas lapangan  pekerjaan
bagi  angkatan  kerja  yang  terus  bertambah  jumlahnya  serta  untuk
meningkatkan penghasilan petani dan masyarakat secara lebih merat

pengertian badan usaha
Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
•Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
•Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
•Dipimpin oleh direksi
•Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
•Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
•Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
•PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
•PT Garuda Indonesia (Persero)
•PT Angkasa Pura (Persero)
•PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
•PT Tambang Bukit Asam (Persero)
•PT Aneka Tambang (Persero)
•PT PELNI (Persero)
•PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•PT Pos Indonesia (Persero)
•PT Kereta Api Indonesia (Persero)
•PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan


Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
•Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
·         Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasi keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan :                                                                                                             
Ø  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·         Koperasi
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
·         Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting

inilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.


TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         · Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



PENUTUPAN              
KESIMPULAN :
Laporan keuangan badan usaha telah usai dengan standar akuntansi keuangan,yaitu terdiri dari neraca , laporan laba rugi , laporan arus kas , dan laporan perubahan modal .
SARAN : Badan usaha tidak memiliki informasi tentang sumber daya manusia yang dimilikinya . dalam penganbilan keputusan dan penetapan strategi tidak mempertimbangkan informasi tentang sumber daya manusia . padahal informasi ini berpengaruh dan bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan meskipun dalam cakupan yang lebih sempit , yaitu informasi spesifik , tentang cost dan value dalam sumber daya manusia dalam badan usaha .



Bentuk Organisasi

NAMA : Sonia Maria Fransiska
NPM : 6210647
KELAS : 2EA18

Bentuk Organisasi
Hanel :
l  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l  Sub sistem koperasi:
§      individu (pemilik dan konsumen akhir)
§      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :
l  Identifikasi Ciri Khusus
l  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l  Sub sistem
v  Anggota Koperasi
v  Badan Usaha Koperasi
v  Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
l  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l  Rapat Anggota,
l  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø  Penetapan Anggaran Dasar
Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian dan peleburan



HIRARKI TANGGUNG JAWAB
                             RAPAT ANGGOTA
            Memilih dan memberhentikan                        Memilih dan memberhentikan
                              Pengawas                                                  Pengurus
Pengurus
l  Tugas
§  Mengelola koperasi dan usahanya
§  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§  Menyelenggaran Rapat Anggota
§  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
§  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
§      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
§      Meningkatkan peran koperasi





RAPAT ANGGOTA
Pengurus :

Ketua
         Wewenang              Sekertaris               Pelaporan
Bendahara

MANAJER
(Pengelola)
Pengawas
l  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
§      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Pengelola
l  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
                                         Rapat Anggota
                                        Pengawas                   Pengurus
                                                          Pengelola

l  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

ANGGOTA KOPERASI
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
            - Orang-orang
            - Badan HUkum Koperasi.
l  Kewajiban Para Anggota, meliputi :
            -           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
            -           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
            -           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
            -           Aktif dalam proses usaha koperasi
            -           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang      perkoperasian.
            -           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l  Hak Para Anggota, meliputi :
            - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
            - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
            - Mendapatkan pelayanan yang sama
            - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
            - Menerima bagian dari SHU
            - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
            - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
l  Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
            * Minta berhenti atas kmauan sendiri
            * Meninggal dunia.
            * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
                        - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
                        - Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
            ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi            dalam  Koperasi.
            ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya           diatur dalam angagaran Dasar.
l  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
            - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
            - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
            - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
            - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
            - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
            - Pembagian Sisa hasil Usaha.
              Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l  Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS ---à Lanjutan
l  Wewenang Pengurus
            - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
            - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta              pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
            - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu        dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas  operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

l  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

MANAJER / PENGELOLA
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
            -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
            -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
            - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l  Pasal 38
            1.         Pengawas bertugas :
                        a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  dan pengelolaan koperasi.
                        b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2.         Pengawas berwenang :
                        a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                        b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3.         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.