NAMA : Sonia Maria Fransiska
NPM : 6210647
KELAS : 2EA18
Bentuk Organisasi
Hanel :
l Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l Sub sistem koperasi:
§ individu (pemilik dan konsumen akhir)
§ Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§ Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
l Identifikasi Ciri Khusus
l Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l Sub sistem
v Anggota Koperasi
v Badan Usaha Koperasi
v Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
l Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l Rapat Anggota,
l Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
RAPAT ANGGOTA
Memilih dan memberhentikan Memilih dan memberhentikan
Pengawas Pengurus
Pengurus
l Tugas
§ Mengelola koperasi dan usahanya
§ Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§ Menyelenggaran Rapat Anggota
§ Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
§ Maintenance daftar anggota dan pengurus
l Wewenang
§ Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
§ Meningkatkan peran koperasi
RAPAT ANGGOTA
Pengurus :
Ketua
Wewenang Sekertaris Pelaporan
Bendahara
MANAJER
(Pengelola)
Pengawas
l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
§ Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§ Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Rapat Anggota
Pengawas Pengurus
Pengelola
l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
l Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
l Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
l Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS ---à Lanjutan
l Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
l Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
MANAJER / PENGELOLA
l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar