Selasa, 15 November 2011

Bentuk Organisasi

NAMA : Sonia Maria Fransiska
NPM : 6210647
KELAS : 2EA18

Bentuk Organisasi
Hanel :
l  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l  Sub sistem koperasi:
§      individu (pemilik dan konsumen akhir)
§      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :
l  Identifikasi Ciri Khusus
l  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l  Sub sistem
v  Anggota Koperasi
v  Badan Usaha Koperasi
v  Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
l  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l  Rapat Anggota,
l  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø  Penetapan Anggaran Dasar
Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian dan peleburan



HIRARKI TANGGUNG JAWAB
                             RAPAT ANGGOTA
            Memilih dan memberhentikan                        Memilih dan memberhentikan
                              Pengawas                                                  Pengurus
Pengurus
l  Tugas
§  Mengelola koperasi dan usahanya
§  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§  Menyelenggaran Rapat Anggota
§  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
§  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
§      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
§      Meningkatkan peran koperasi





RAPAT ANGGOTA
Pengurus :

Ketua
         Wewenang              Sekertaris               Pelaporan
Bendahara

MANAJER
(Pengelola)
Pengawas
l  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
§      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Pengelola
l  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
                                         Rapat Anggota
                                        Pengawas                   Pengurus
                                                          Pengelola

l  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

ANGGOTA KOPERASI
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
            - Orang-orang
            - Badan HUkum Koperasi.
l  Kewajiban Para Anggota, meliputi :
            -           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
            -           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
            -           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
            -           Aktif dalam proses usaha koperasi
            -           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang      perkoperasian.
            -           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l  Hak Para Anggota, meliputi :
            - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
            - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
            - Mendapatkan pelayanan yang sama
            - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
            - Menerima bagian dari SHU
            - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
            - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
l  Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
            * Minta berhenti atas kmauan sendiri
            * Meninggal dunia.
            * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
                        - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
                        - Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
            ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi            dalam  Koperasi.
            ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya           diatur dalam angagaran Dasar.
l  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
            - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
            - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
            - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
            - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
            - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
            - Pembagian Sisa hasil Usaha.
              Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l  Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS ---à Lanjutan
l  Wewenang Pengurus
            - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
            - Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta              pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam  Anggaran Dasar.
            - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu        dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas  operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

l  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

MANAJER / PENGELOLA
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
            -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
            -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
            - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l  Pasal 38
            1.         Pengawas bertugas :
                        a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  dan pengelolaan koperasi.
                        b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2.         Pengawas berwenang :
                        a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                        b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3.         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar